Kekerasan Seksual Terhadap Anak Makin Parah

Islam Mencegah Kekerasan Seksual
Berbeda dengan sistem kapitalisme sekuler, Islam memiliki aturan baku yang sangat terperinci dan sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan. Sistem Islam memiliki aturan yang lahir dari Yang Maha Mengetahui makhluk ciptaan-Nya sehingga seluruh persoalan makhluk-Nya—dalam kondisi apa pun—dapat terselesaikan dengan memuaskan tanpa merugikan pihak mana pun.
Ini karena aturan Islam sesuai fitrah manusia dan memuaskan akal sehingga akan menenteramkan jiwa. Dapat dipastikan, dengan menerapkan aturan-aturan Allah, manusia akan mendapatkan kebahagiaan dan terhindar dari malapetaka.
Sistem Islam adalah sistem kehidupan yang unik. Dalam Islam, Negara bertanggung jawab menerapkan aturan Islam secara utuh untuk mengatur seluruh urusan umat. Umat akan mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan secara adil dan merata. Ini semua hanya bisa terlaksana jika aturan Islam terterapkan secara keseluruhan dalam sebuah institusi Negara, yaitu Daulah Khilafah Islamiah yang menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai pijakannya.
Selain itu, Negara akan mencegah masuknya segala komoditas yang berpotensi melemahkan akidah dan kepribadian kaum muslimin.
Dengan menerapkan tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara, umat manusia akan tercegah dari perbuatan maksiat, termasuk pelecehan dan kekerasan seksual.
Islam telah menetapkan bahwa “terjaganya kehormatan perempuan” bukan hanya tanggung jawab keluarganya. Masyarakat dan negara pun memiliki andil besar. Oleh karenanya, upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan hanya bisa terwujud dengan tiga pilar ini.
Pilar pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Bekal ketakwaan akan mendorong seseorang untuk senantiasa terikat aturan Islam secara keseluruhan. Demikian pula keluarga, wajib menerapkan aturan di dalamnya, seperti memisahkan tempat tidur anak sejak usia tujuh tahun, membiasakan menutup aurat dan tidak mengumbar aurat, tidak berkhalwat, dan sebagainya. Aturan ini akan membentengi individu umat dari bermaksiat. Berbekal ketakwaan pula, seseorang akan tercegah dari bermaksiat
Pilar kedua, kontrol masyarakat. Ini akan menguatkan yang telah diupayakan individu dan keluarga. Kontrol ini sangat diperlukan untuk mencegah menjamurnya berbagai rangsangan di lingkungan masyarakat. Jika masyarakat senantiasa beramar makruf nahi mungkar, tidak memfasilitasi dan menjauhi sikap permisif atas semua bentuk kemungkaran, tindakan asusila, pornoaksi, dan pornografi; niscaya rangsangan dapat diminimalisasi.
Pilar ketiga, peran negara. Islam mewajibkan negara menjamin kehidupan yang bersih dari berbagai kemungkinan berbuat dosa. Negara menjaga agama dan moral, serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusaknya, seperti pornoaksi atau pornografi, minuman keras, narkoba, dan sebagainya.
Dalam pandangan Islam, negara adalah satu-satunya institusi yang dapat melindungi anak,perempuan dan mengatasi persoalan kekerasan terhadap anak dan perempuan ini secara sempurna. Rasulullah saw. bersabda terkait tanggung jawab pemimpin negara, “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim)
Dalam hadis lainnya, “Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)
Di samping itu, Negara adalah pelaksana utama penerapan syariat Islam. Oleh karenaya, negara berwenang memberikan sanksi tegas bagi pelaku tindak kejahatan seksual.
Negara akan menerapkan aturan sosial yang bersih sekaligus menginternalisasi pemahaman melalui aktivitas dakwah dan pendidikan sehingga setiap anggota masyarakat memahami tujuan hidup dan makna kebahagiaan hakiki.
Pada akhirnya, secara otomatis semua ini akan menghindarkan rakyatnya melakukan berbagai tindakan kemaksiatan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Read more info "Kekerasan Seksual Terhadap Anak Makin Parah" on the next page :
Editor :Esti Maulenni