Pernikahan Beda Agama, Abainya Negara Semakin Terasa

Tuntaskan Pernikahan Beda Agama Islam
Dalam Islam, negara berkewajiban untuk mendidik dan menjaga aqidah juga pemahaman umat. Umat akan dijauhkan dari pemahaman yang salah, seperti pernikahan beda agama. Pernikahan muslimah dan laki – laki non muslim, mutlak diharamkan dalam Islam. Seperti apa yang tercantum dalam QS. Al- Baqarah; 221. “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.” (QS Al-Baqarah: 221).
Dalam Islam negara adalah Ra’in (pengurus) dan Junnah (pelindung), karena pernikahan beda agama antara laki- laki musyrik dan seorang muslimah adalah haram, maka negara wajib mencegah pernikahan batil tersebut. Negara akan menghukum para pelakunya, juga para pendukungnya.
Dengan sistem pendidikan islam, negara akan membentuk warga negara dengan berkepribadian islam. Maka umat akan berpikir benar (sahih). Karena seluruh persoalan hidup didasarkan pada islam.
Kurikulum sekolah dalam Islam juga bertujuan untuk menciptakan individu yang bersyaksiyah Islam. Akan terlahir individu individu taat yang menjaga tingkah lakunya sesuai dengan syariat islam. Termasuk pernikahan, seoarng muslim yang taat tidak mengerjakannya karena hawa nafsu tapi pernikahan adalah ibadah untuk mendapatkan rida Allah. Juga untuk mendapatkan pahala sebanyak – banyaknya.
Ketaatan kepada Allah akan mudah dilaksanakan, ketika aqidah telah kokoh dalam diri setiap muslim. Pernikahan akan dilaksanakan atas dasar rida Allah Swt. bukan karena nafsu semata. Demikianlah, persoalan pernikahan beda agama akan terurai. Karena visi misi muslim dan visi misi negara menjadi sejalan, bila sudah diterapkan dalam institusi Khilafah Islamiah.
Wallahualam bissawab.
Inggit Octriani S.Pd.Si_Ibu Peduli Generasi
Read more info "Pernikahan Beda Agama, Abainya Negara Semakin Terasa" on the next page :
Editor :Esti Maulenni