Sekularisme Langgengkan Impian Nikah Beda Agama

SIGAPNEWS.CO.ID - Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan beberapa pengadilan di daerah lain seperti PN di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan telah mengizinkan perkawinan beda agama.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tentunya banyak menimbulkan pro dan kontra, terutama dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang bertolak belakang dengan padangan nikah beda agama.
Persoalan ini dipicu dengan adanya persetujuan dari PN Jakarta yang mengabulkan pernikahan beda agama dari pemohon JEA yang diketahui beragama Kristen dan calon istrinya SW yakni merupakan seorang Muslimah. (Dilansir dari republika.co.id)
Padahal MUI tegas menyatakan bahwa hakim-hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama bisa diadukan ke Komisi Yudisial (KY).
Meskipun pernikahan beda agama dilarang menurut hukum Islam, situasi di lapangan sangat berbeda juga bermasalah. Baik di Indonesia maupun di negara lain, banyak terjadi praktik perkawinan beda agama di masyarakat.
Betul, kata orang cinta bisa membuat orang buta dan tuli, demi ingin bersama kekasihnya walau beda keyakinan norma norma agama akan tak di indahkan bahwan diabaikan, Sehingga esensi pernikahan bukan lagi mencari ridho Allah namun melainkan mengedepankan hawa nafsu yang tak terbendung.
Padahal Islam melarang wanita Muslimah menikah dengan pria non Muslim, musyrikin maupun ahli kitab. Sedangkan pria Muslim masih diizinkan menikah wanita non Muslim asalkan dia dari ahli kitab. Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 221 dan surat al-Maidah ayat 5.
"Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman." (TQS. Al-Baqarah : 221)
"Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi." (TQS. Al-Maidah : 5)
Secara gamblang, Allah sudah memerintahkan manusia untuk tidak menikahi perempuan atau laki-laki musyrik. Dalam istilah fikih, musyrik adalah mereka yang menyembah tuhan selain Allah. sedangkan Ahli Kitab adalah ungkapan bagi orang Yahudi dan Kristen.
Namun, pertanyaannya apakah di zaman sekarang masih ada wanita yang benar-benar ahli kitab?
Dalam sistem sekulerisme yang kita pakai saat ini sudah jelas asasnya memisahkan agama dan kehidupan, meskipun mereka mengakui adanya eksistensi sang pencipta namun mereka mencampakkan aturannya, parahnya lagi mereka mengedepankan produk akal manusia sebagai satu satunya pedoman ideal di masa kini.
Padahal hakikatnya yang pantas membuat hukum hanyalah sang Pencipta yakni Allah Azzawajala sedangkan manusia yang notabennya adalah makhluk yang lemah dan terbatas hanya mengikuti saja apa yang pencipta tetapkan.
Read more info "Sekularisme Langgengkan Impian Nikah Beda Agama" on the next page :
Editor :Esti Maulenni