Bantuan Modal, Tuntaskan Kemiskinan?

Larangan menimbun uang membuat seorang muslim akan membelanjakan hartanya atau akan berusaha dengan hartanya. Dengan begitu, uang tidak akan “diam saja” di rumah. Dalam sistem kapitalisme, kebolehan riba justru membuat perekonomian karut-marut. Berjalannya sektor ekonomi nonriil menyebabkan uang yang berputar di sektor itu terlihat banyak, padahal sebenarnya tidak ada nilainya. Dengan adanya larangan riba, masyarakat bergerak di sektor riil saja.
Dalam pengurusan SDA, sudah jelas, tidak akan boleh diprivatisasi atau dijual ke swasta. Harus dikelola untuk kepentingan rakyat, baik berupa fasilitas umum atau layanan umum gratis dan terjangkau. Dengan demikian, rakyat akan menikmati dan tidak akan menerima beban berat dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Terkait kewajiban zakat, akan diberlakukan bagi orang muslim yang kaya saja. Mereka yang memiliki harta lebih akan membayar zakat ke Baitulmal. Kemudian, zakat akan disalurkan kepada delapan orang yang berhak menerimanya hingga mereka mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
Pemberian modal dan sarana prasarana, merupakan fasilitas negara bagi rakyat yang belum bekerja. Mereka yang masih mampu akan didorong untuk bekerja. Dengan begitu, secara tidak langsung, pengangguran akan berkurang.
Hibah dan hadiah juga akan diberikan oleh orang-orang yang kelebihan harta untuk memperoleh amal jariah. Misalnya, menyumbang untuk pembangunan dan fasilitas sekolah, perpustakaan, rumah sakit, atau pelayanan umum lainnya. Hal ini bisa membantu masyarakat terjamin kebutuhannya secara maksimal.
Dengan berjalannya aturan Islam tersebut, secara alamiah taraf hidup masyarakat akan meningkat. Perputaran uang juga terus berjalan, tidak berhenti pada yang kaya saja. Negara pun tidak perlu bertumpu pada UMKM karena perekonomian negara akan kuat dengan mengambil Islam sebagai way of life.
Wallahu'alam bishshawwab
Asyifa Nur Fadilah - Komunitas Ibu Peduli Generasi
Read more info "Bantuan Modal, Tuntaskan Kemiskinan?" on the next page :
Editor :Esti Maulenni