Bagi Pezina, Nyawa Tak Lagi Penting

SIGAPNEWS.CO.ID - Waktu malam itu menunjukkan pukul 22.00 WITA. Senin, 8 Mei 2023, I Ketut Arik Wiantara tengah sibuk di ruang praktiknya. Tanpa ia tahu, di luar rumah yang berlokasi di Gang Bajangan, Banjar Celuk, Desa Dalung, Kabupaten Badung, para personel Kepolisian Daerah Bali sudah mengepung setelah tiga hari diam-diam mengamati gerak-geriknya.
Lima sampai sepuluh menit kemudian, polisi menggerebek masuk. Seorang perempuan muda tampak syok, lemas, dan kaget. Ia—didampingi pacarnya—baru saja mengaborsi janin berusia dua minggu.
Disebuah wastafel di ruangan praktik Arik, polisi menemukan jaringan janin. Di ruangan itu, polisi juga mendapati alat kuret, ultrasonografi (USG), dry heat sterilizer ozone, obat bius, dan obat-obatan pascaoperasi.
Dalam penangkapan dokter Arik, ditemukan pula buku catatan berisi riwayat para pasien yang berobat kepadanya. Buku itu mencatat nama-nama pasien Arik dari tahun 2020 sampai Mei 2023. Total selama rentang waktu tiga tahun itu terdapat sekitar 1.300 nama orang beserta alamat dan nomor telepon mereka. kumparan.com (22/5/2023)
Naudzubillahi min dzalik tsumma naudzubillah
Inilah, akibat dari maraknya perzinahan yang diawali dengan pergaulan bebas yang kebablasan, serta lepasnya pengawasan orang tua, dan kurangnya pendidikan agama membuat kasus hamil diluar nikah makin marak.
Bukan hanya sebatas itu, akibatnya banyak pula para remaja yang hamil diluar nikah yang tidak siap mempunyai anak. Bahkan mereka tidak segan segan mengaborsi anaknya, dan tidak lagi memikirkan efek dari perbuatannya hidup atau mati. Aborsi bagi si Penzina seolah-olah nyawa tak lagi penting
Haramnya hukum aborsi dalam Islam, alasannya karena sama saja dengan menggugurkan manusia yang telah lahir ke dunia. Sebab, janin juga akan tumbuh dan lahir sebagai manusia pada umumnya.
Jadi, menggugurkan janin bisa disebut dengan membunuh manusia dan hal itu haram hukumnya sebagaimana disebutkan dalam Alquran:
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS Al-Isra: 33)
Biasanya hal ini dilakukan karena calon ibu tidak sanggup menerima sanksi sosial dari masyarakat karena hubungan biologis di luar perkawinan.
Hal ini juga dilarang, karena termasuk konsekuensi dari perzinahan yang jelas-jelas dilarang oleh agama Islam. Bahkan, Islam sudah melakukan tindakan pencegahan dan tidak mendekati perzinahan.
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32)
Maka dari itu hendaknya kita sebagai umat muslim saling mengingatkan untuk mencegah diri kita agar tidak mendekati zina. Yaitu dengan mengaji dan mengkaji setiap apa yang kita deras bacaannya (Al-Qur'an) karena dengannya hidup akan menjadi terarah dalam setiap perbuatannya.
Rasulullah Saw bersabda. "Jika kamu semua mengamalkan suatu perbuatan,maka hendaknya dipertimbangkan. Jika menghasilkan kebaikan, hendaknya diteruskan. Jika akibatnya buruk, maka hendaknya dihentikan." Dan Ali ra Puna berkata. "Orang yang memiliki akal sempurna ialah yang selalu waspada terhadap sesuatu yang akan dikerjakan." (HR Muslim)
Wallahu a'lam bishawab
Lilis Surya Negara
Editor :Esti Maulenni