Pengesahan KUHP, Solusi Tepatkah Memberangus Perzinahan?

Di dalam Islam sangat jelas bagaimana hukuman bagi para pelaku zina. Seperti dalam Firman Allah Swt Quran Surah An-Nur ayat 2 yakni:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim juga menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku zina:
"Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam."
Selain menjalankan perintah Allah, tentu ini untuk mencegah kemaksiatan merajalela. Memberi efek jera kepada para pelaku. Bahkan menjadi penjaga kepada oranglain untuk jangan sampai melakukan hal yang serupa.
Bahkan sebelum terjadinya perzinahan Islam sudah memberikan warning. Dengan melarang wanita dan laki-laki yang bukan mahram berdua-duaan.
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri (khalwat) dengan perempuan kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi, dan lain-lain).
Allah sangat tegas dalam firman-Nya memerintahkan untuk menjauhi zina.
"Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk”(QS al-Isra’: 32).
Hal ini juga menunjukkan kebutuhan umat akan tegaknya aturan Islam. Sudah seharusnya umat Islam. Percaya dan yakin bahwa sistem Islamlah yang paling bisa menyelesaikan semua masalah kehidupan. Wallahu A'lam.
Yuni Ummu Zeefde - Ibu Rumah Tangga
Read more info "Pengesahan KUHP, Solusi Tepatkah Memberangus Perzinahan?" on the next page :
Editor :Esti Maulenni