LGBT Dilarang, Dunia Terang Benderang

Bendera LGBT.
Penyimpangan menyukai sesama jenis, sodomi, yang bisa disebut L68T. Perilaku Ini bukan saja menyimpang tetapi juga menyalahi fitrah terhadap apa yang Allah tetapkan pada manusia, dan mereka benar-benar tersesat. Maka, sangat wajar jika negara segera bertindak tegas terhadap penyimpangan ini bertindak bukan sekedar mengecam namun juga perlu eksekusi seperti negara rusia dengan tegas melarang yang berbau L68T yang dikutip salah satu media.
Rezim Vladimir Putin telah resmi melarang propaganda L68T di Rusia. Larangan ini berlaku bagi semua kalangan. Berdasarkan laporan media pemerintah TASS, denda bagi pribadi mencapai 50 ribu - 100 ribu rubles (sekitar Rp 12 juta - Rp 25 juta), bagi pejabat antara 100 ribu - 200 ribu rubles (sekitar Rp 25 juta - Rp 50 juta). Hukuman bagi perusahaan mencapai 800 ribu rubles - 1 juta rubles (sekitar Rp 207 juta-Rp 400 juta), dan penyetopan operasional hingga 90 hari.
Propaganda terhadap anak-anak dan mempromosikannya bisa didenda naik dua kali lipat. Untuk propaganda di internet dendanya juga bisa dua kali lipat dari denda yang biasa. Bagi warga asing, juga ada denda ditambah dengan deportasi. propaganda operasi transgender, denda hingga dua kali lipat. Sementara, hubungan orang dewasa dan anak di bawah umur (pedofilia) terkena denda yang lebih tinggi. Hukuman propaganda pedofilia ini berlaku secara umum, tidak hanya untuk homoseksual. liputan6.com 25/11/2022
Begitulah cara Vladimir Putin mengatasi masalah penyimpangan ini. Karena konsep dan ide kaum LGBT benar-benar tersesat. Mereka mengklaim ada peran pengganti dari konsep ayah dan ibu, dan mereka berpandangan bahwa ada jenis kelamin selain pria dan wanita. Serta mempromosikan operasi pengganti kelamin.
Hal ini yang tidak diinginkan dalam parlemen Rusia, karena penyimpangan itu akan mengarah pada kepunahan jauh dari masa depan, serta visi misi yang berbeda. Itulah sanksi tegas dalam parlemen Rusia, mensahkan RUU yang melarang LGBT. Semua itu demi menjaga moralitas dihadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai kemorosotan yang dipromosikan oleh Barat.
Perilaku seks, adalah perwujudan dari naluri seksual yang dimiliki oleh makhluk hidup, Termasuk manusia. Masing-masing, telah diciptakan oleh Allah berpasang-pasangan, pria-wanita, atau jantan dengan betina. Tidak hanya itu masing-masing juga diberi alat dengan pasangannya. Itu alami, dan normal. Hewan secara kelazimannya akan memenuhi kebutuhan seksual, dengan lawan jenis, namun tidak dengan manusia. Katanya Manusia itu memiliki akal, tapi kenyataannya perilaku manusia melebihi hewan sangat buruk.
Keputusan Rusia harus menjadi renungan bagi kita di Indonesia. Yang penduduknya mayoritas muslim. Lantas, apakah kita ingin anak-anak kita terinfeksi dengan ide yang salah ini ?
Saat ini, atur pemidanaan ditujukan hanya berlaku bagi pelaku zina dan kumpul kebo yang disebut hidup serumah tanpa ikatan. Inipun masih rencana belum disahkan. Yang katanya berencana mengesahkan pertengahan Desember. Tetapi L68T tidak ada dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana. Padahal konsep dan idenya sangat berbahaya bagi manusia. Sebab dengan akalnya, manusia bisa berfantasi yang tidak bisa dilakukan oleh hewan. Hasil fantasi itu, akan mendorongnya untuk melakukan trial and error atau mencoba-coba dan salah itulah manusia. perilaku ini sebenarnya bukan saja salah dan menyimpang, tetapi juga menyalahi fitrah yang Allah tetapkan pada diri manusia.
Sudah saatnya Indonesia, melalui masyarakatnya pencegahan bisa dilakukan jika tampak ada penyimpangan. Melalui jalan amar ma'ruf nahi mungkar. Melalui negara pencegahan juga bisa dilakukan selain melalui aparat berseragam juga sanksi tegas. Khususnya bagi orang lain yang belum melakukan penyimpangan. Maka, jika L68T dilarang, insyaAllah Indonesia menjadi terang benderang.
Nabi SAW bersabda.
'Siapa saja kalian temukan melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan yang diajak melakukannya." ( HR Khamsah, kecuali an-Nasa'i).
Hanya saja para sahabat berbeda pendapat tentang teknik yang digunakan untuk membunuhnya. Namun semuanya, sangat tegas dan tiada ampun. Karena hukumannya bukan lagi ta'zir tetapi hudud. Begitulah cara Islam mengatasi masalah penyimpangan tingkah laku ini. Dengan cara seperti ini, maka penyimpangan tersebut bukan saja bisa diatasi tetapi juga dicegah sejak dini. Karena itu, kasus-kasus seperti ini sangat langka dalam sejarah Khilafah berbeda dengan sistem sekular saat ini.
Wallahu'alam bishshawwab
Penulis: Tati Ristianti_Komunitas Ibu Peduli Generasi dan Member AMK
Editor :Esti Maulenni