Miris, Bahan Kebutuhan Pokok Rakyat Ber-SNI Sukarela

Ini artinya, tidak ada perlindungan rasa aman bagi rakyat tentang apa yang akan mereka konsumsi. Dampaknya sangatlah besar ketika negara abai dalam penanganannya. Sementara dalam Islam, makanan dan minuman yang beredar di masyarakat wajib standarnya halal dan tayyibah. Allah SWT berfirman yang artinya,”Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rizkikan kepadamu, dan bertakwakallah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya.” ( QS Al-Maidah:88).
Perintah ini tidak hanya dibebankan kepada individu atau masyarakat, menciptakan peredaran makanan dan minuman yang halal dan tayyib terutama dibebankan kepada negara. Negaralah yang memiliki segala komponen yang bisa menjamin halal tayyibah ini melekat dalam setiap produk yang beredar dan dikonsumsi rakyat. Juga negara akan menegakkan mekanismenya pertama, negara akan mengontrol setiap muamalah yang terjadi di pasar agar tidak ada kecurangan, penipuan dan penimbunan, spekulasi ataupun tindak kriminal lainnya. Dengan menugaskan Qadi Hisbah yang akan berkeliling di setiap pasar memeriksa setiap saat sebelum tindak kriminal itu terjadi.
Negara akan benar-benar mengeluarkan kebijakan standar kualitas barang kebutuhan pokok untuk dipenuhi bagi setiap produsen. Tentu saja peraturan dibuat mudah, cepat dan tidak rumit, sehingga tidak memberatkan produsen untuk mendaftarkan produknya agar layak dikonsumsi rakyat sedangkan rakyat bisa merasa tenang sebab ada Jaminan negara dari setiap makanan dan minuman yang akan mereka konsumsi. Lantas, bagaimana dengan warga yang lain agama dan menghalalkan yang diharamkan kaum Muslim?
Mereka yang dalam Islam disebut dengan kafir Dzimmi, wajib mengikuti syariat yang diterapkan negara dalam kehidupan umum mereka, maka dilarang untuk berdagang barang yang diharamkan Islam. Termasuk makanan atau barang kebutuhan pokok. Imam Abu Hanifah mengatakan,”Islam membolehkan Kafir Dzimmah meminum minuman keras, memakan daging babi dan menjalankan segala aturan agama mereka dalam wilayah yang diatur syariat.”
Akan ada sanksi yang dijatuhkan bagi individu siapa saja yang melakukan pelanggaran, misalnya ta’zir. Dan setiap orang yang menjadi warga khilafah boleh mengajukan syakwa atau pengaduan kepada Mahkamah Madzalim jika mereka melihat secara dhahir ada pelanggaran penguasa di wilayah mereka sehingga hak-hak mereka terzalimi. Misalnya melegalkan jual beli makanan atau minuman haram. Inilah bentuk keadilan yang benar-benar dijamin negara, sehingga rakyat akan merasa aman terhadap apa yang mereka konsumsi. Pun mudah diakses karena ketersediannya yang melimpah dan harganya murah. Sebab, kran impor ditutup dan pertanian dalam negeri didorong untuk berkembang memenuhi kebutuhan dalam negeri. Negara akan memajukan pertanian, baik dengan memberikan modal bergerak maupun tidak, dengan hukum kepemilikan yang benar baik untuk individu maupun umum dan juga dengan pelatihan dan lainnya.
Kondisi ini hanya jika Islam diterapkan sebagai sebuah sistem pengaturan dalam bernegara. Aturan yang berasal dari Sang Khalik, mana mungkin menimbulkan penderitaan yang tak kunjung berakhir? Sedangkan pemimpinnya adalah orang yang bertakwa, hanya takut kepada Allah SWT saja, bukan yang lain. Wallahu a’lam bish showab.
Rut Sri - Institut Literasi dan Peradaban
Read more info "Miris, Bahan Kebutuhan Pokok Rakyat Ber-SNI Sukarela" on the next page :
Editor :Esti Maulenni