Si Ganteng Kalem Yang Mencekam

Lantas jika ditanyakan kembali, kenapa paham LGBT tidak masuk dalam katagori RKUHP yang resmi telah menjadi UUD? Padahal konsep dan idenya mengarah pada kepunahan dan kerusakan! Apakah terlalu sayang jika dilarang, atau mungkin sumber cuannya lebih gede?
Kenyataannya, hanya merekalah yang bisa menjawab. Pengesahan RKUHP, tidak hanya akan semakin memperkuat kesewenang-wenangan negara, tetapi juga menguntungkan para pemodal dalam memuluskan agendanya untuk mengeruk keuntungan. Demokrasi yang digadang-gadangkan nyatanya masih jauh dari pemenuhan harapan rakyat untuk memperoleh kemanfaatan.
Sebab demokrasi mempunyai standar yang berbeda, yang tidak baku yakni bersandar pada kesepakatan dan suara mayoritas, yang terdiri dari aklamasi dan fitting. Rakyat menjadi kebingungan akan kemanakah mereka bermuara. Ingin berharap kepada demokrasi, la wong demokrasi jauh dari ikrar dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Terjadinya kisruh dalam pengesahan perundang-undangan, merupakan bukti yang tidak terbantahkan bahwa tata hukum di negeri ini jelas-jelas amburadul. Fakta ini, yang kemudian menggelitik umat Islam untuk bertanya apakah kondisi seperti ini juga akan terjadi dalam sistem tata hukum di negara Khilafah?
Sebagai negara Islam, yang berdasarkan Aqidah Islam. Negara Islam yang disebut khilafah, jelas akan menerapkan seluruh hukum Islam. Baik di dalam, maupun diluar negeri. Kepada kaum muslim, maupun non muslim. Kecuali dalam perkara tertentu yang menjadi pengecualian mereka, serta mengemban Islam ke luar negeri Khilafah. Jelas tidak akan menoleransi adanya satu hukum pun yang bertentangan dengan Akidahnya Islam. Karena itu, negara-negara Khilafah hanya akan menerapkan satu hukum dan UU yang bersifat mengikat untuk seluruh manusia.
Read more info "Si Ganteng Kalem Yang Mencekam" on the next page :
Editor :Esti Maulenni