Pajak, Pemalakan Legal Lewat Negara

Berbeda dengan sistem Islam yang pernah diterapkan selama 1300 tahun lamanya. Bahwa dalam Islam, tidak pernah menjadikan pajak sebagai sumber utama dalam penerimaan negara. Bukan berarti bahwa istilah pajak (dharibah) tak ada di dalam Islam. Ada sebuah kondisi dan situasi tertentu saja pajak akan diberlakukan. Tentunya dengan syarat yang ada di dalam hukum syarak. Hal tersebut sungguh berbeda dengan sistem kapitalis saat ini.
Al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum mendefinisikan pajak adalah “harta yang diwajibkan Allah kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Mal kaum muslim untuk membiayainya.” [al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal. 129]
Pajak atau Dharibah boleh dilakukan dengan beberapa syarat. Diambil hanya pada kaum muslim yang mempunyai kelebihan harta. Sehingga tidak semua ditarik. Kemudian ditarik atau diambil ketika kondisi kas negara atau baitul mal dalam keadaan kosong. Penarikan dilakukan secukupnya saja, jadi tidak sampai muncul kata 'aji mumpung'. Karena sejatinya dalam Islam mempunyai pos-pos penerimaan pendapatan negara. Pos tersebut berasal dari kepemilikan negara fai (Anfal, Ghanimah, Khumus), Jizyah, dan Kharaj. Yang kedua adalah kepemilikan umum yang terdiri dari kekayaan sumber daya alam (hutan, tambang, gas bumi, padang gembala, laut, dan sebagainya).
Inilah pos yang kemudian dikelola secara maksimal oleh negara dan digunakan untuk kemaslahatan umat. Maka di sini peran negara sangat penting. Negara yang mengolahnya sedemikian rupa dan hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat atau masyarakat. Hasilnya bisa dikembalikan dalam bentuk fasilitas umum seperti pembangunan jalan, rumah sakit, dan lain sebagainya.
Dan pos ketiga berasal dari zakat. Dari zakat ini sesuai dengan ketentuan hukum syarak maka sudah mempunyai pos penerima masing-masing, yaitu 8 asnaf yang ada di Al Qur'an. Zakat bisa berupa zakat diri (zakat fitrah), pertanian, perdagangan, peternakan, dan harta.
Itulah gambaran luar bisanya sistem Islam ketika mengatur persoalan ekonomi, terkhusus pada masalah penerimaan anggaran atau kas negara. Bahwa di dalam Islam telah mempunyai pos tertentu, tinggal memaksimalkan segala daya dan upaya yang ditujukan hanya untuk kemaslahatan umat. Karena hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai periayah dan pelayan umat. Tak lupa mereka (para penguasa serta pemimpin umat) akan senantiasa menjalankan amanah dengan baik, yang terwujud dari rasa keimanan serta ketakwaan individunya.
Alhasil, semua kehidupan menjadi berkah jika sistem Islam diterapkan secara sempurna dan menyeluruh dalam bingkai institusi yang mau menerapkan hukum syarak. Institusi tersebut tak lain adalah Khilafah yang akan benar-benar menjadi penjaga dan pelindung umat baik muslim maupun nonmuslim yang mau berada di bawah aturan Islam. Sudah saatnya bercermin atas seluruh kegagalan sistem kapitalis yang sekarang sedang diterapkan.
Kemudian meninggalkannya dan membuang jauh. Serta mengambil Islam dan melangkah maju bersama menuju cahaya terang peradaban gemilang, yaitu sistem Islam. Yang telah berhasil membawa dia pertiga negara di dunia menjadi sebuah peradaban maju dengan berbagai macam teknologi yang dihasilkan. Wallahu a’lam.
Mulyaningsih - Pemerhati Masalah Anak, Remaja, dan Keluarga
Read more info "Pajak, Pemalakan Legal Lewat Negara" on the next page :
Editor :Esti Maulenni