Pajak, Pemalakan Legal Lewat Negara

SIGAPNEWS.CO.ID - Beberapa hari telah kita lewati bersama. Pergantian tahun tentunya menjadi pemacu semangat serta cita-cita yang ingin dicapai di tahun ini. Mulai dari anak-anak hingga dewasa tentunya semua sepakat bahwa pergantian tahun ini menjadi satu moment yang digunakan untuk perbaikan dan muhasabah diri.
Tak lupa pasang akan target baru dengan sejuta impian yang ingin dicapai. Mulai dari perbaikan sisi ekonomi, pendidikan, dan yang lainnya. Perdapuran tentunya amat penting bagi kaum hawa alias emak-emak. Karena mengingat bahwa harga bahan pokok yang kini stabil diangka yang telah naik. Bertahan di sana dan tak mau turun gunung. Semua pun berharap bahwa tahun ini menjadi sebuah batu loncatan perbaikan sisi perekonomian. Dua tahun lamanya pandemi telah membersamai kehidupan manusia, tentunya semua berharap tahun ini harus bangkit dan melakukan usaha bersama untuk memulihkan roda perekonomian sebagai salah satu penyokong perputaran kehidupan manusia di dunia plus juga menjadi parameter sebuah negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, nampaknya publik kembali dikecewakan. Pemerintah melalui tangannya akan menerapkan kebijakan. Terutama pada lini ekonomi kita, sebagaimana dikutip dari salah satu media nasional negeri ini. Pemerintah akan menerapkan ketentuan baru terkait dengan pajak penghasilan (PPh) tepat di awal tahun (1 Januari 2023). Ketentuan baru tersebut dilakukan dalam rangka meminimalisir defisit anggaran dan menaikkan rasio pajak. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Peraturan tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, jika setiap individu wajib pajak memiliki tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperolehnya berupa penghasilan maka merupakan objek pajak. Maksudnya adalah setiap penghasilan yang diterima pegawai atau karyawan baik dari dalam maupun luar negeri akan dikenai pajak. Akan tetapi ada pengecualian dengan warga negara asing. Jika ia memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, hal ini menjadi suatu pengecualian dari pengenaan PPh. (kontan.co.id, 01/01/2023)
Telah tampak di hadapan kita bahwa negeri ini terus dan akan meningkatkan target penerimaan anggaran negara melalui pajak. Hal itu terbukti dengan menyasar apa saja yang dapat dijadikan sebagai objek pajak. Entah dari sisi barang, jasa, ataupun pada ranah pekerjaan. Semua akan dikenakan pajak, lagi dan lagi.
Dalam sistem kapitalis sekarang, penerimaan anggaran negara di fokuskan hanya dari beberapa titik saja. Salah satunya adalah pajak. Pajak merupakan komponen utama dalam hal pendapatan negara, karena mampu memberikan sejumlah nilai (kontribusi) menjanjikan. Hampir sebanyak 80% pendapatan negara berasal dari pajak. Ini menjadi sesuatu yang menggiurkan karena nilainya yang lumayan besar, sehingga tampaknya pemerintah akan terus menerapkan serta menetapkan pajak sebagai sumber pemasukan utama negara, selain hibah dan utang dari negara atau badan luar negeri.
Wajar saja jika di awal tahun ini pemerintah kembali menerapkan kebijakan fiskal lewat pajak. Seolah semua digenjot dan terpaksa untuk menuruti kemauan sistem ini. Tak peduli apakah rakyat sudah terpenuhi seluruh kebutuhan pokok. Yang penting negara mampu terus berjalan dan membiayai seluruhnya.
Jika kita pikirkan secara mendalam, penarikan pajak ini sejatinya memberatkan rakyat secara keseluruhan. Apalagi bagi yang bernama 'jelata'. Untuk memikirkan makan saja sudah sulit, bagaimana membayar pajak? Kita pun kembali mengingat bahwa pandemi selama dua tahun telah memporak-porandakan sisi ekonomi dan kesehatan masyarakat. Semua pontang-panting dan kebingungan dengan hal tersebut. Rasanya tak pantas, rakyat kembali dibebani dengan tarikan demi tarikan bak pemalakan legal yang dilakukan negara. Seolah rakyat hanya dimanfaatkan seperti sapi perah. Diambil susu dan tenaganya, jika sudah habis maka dibiarkan tak terurus.
Itulah gambaran kenyataan yang terjadi pada negeri kita tercinta ini. Semua diakibatkan pada sistem yang mengatur negeri ini dan hampir negara di seluruh dunia. Kapitalis telah berhasil membuat cengkeraman kuat di setiap negeri muslim untuk tunduk dan patuh terhadap aturannya. Yang namanya kapitalis, tentu menginginkan manfaat atau materi yang dihasilkan. Tanpa memikirkan bagaimana peran seharusnya sebagai negara yang mengayomi, melindungi, serta memperhatikan rakyatnya dengan baik.
Read more info "Pajak, Pemalakan Legal Lewat Negara" on the next page :
Editor :Esti Maulenni