Pemuda, Terjebak Janji Manis Paylater

Terlebih lagi, aturan Islam tak lagi digunakan oleh mereka. Seakan Islam hanya mengatur persoalan ibadan antara manusia dengan Rabb saja, sedangkan yang lain diserahkan sepenuhnya ke manusia. Padahal sejatinya Islam begitu komplek mengatur seluruh lini kehidupan manusia. Mulai dari pengaturan hubungan manusia dengan dirinya sendiri, kemudian dengan sesamanya, dan terhadap Rabb (Sang Pencipta). Semua ada aturan secara jelas dan tegas. Termasuk pula dengan bagaimana manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Apakah hanya keinginan semata ataukah memang kebutuhan yang harus segera ditunaikan atau dipenuhi? Islam mempunyai tuntunan akan itu semua. Sehingga paham benar mana yang merupakan keinginan manusia semata dan kebutuhannya. Begitu pula dengan bagaimana cara dia untuk memperoleh suatu barang untuk memenuhi kebutuhannya. Apakah sesuai dengan ajaran Islam (hukum syarak) ataukah melanggarnya? Seperti kasus maraknya paylater di atas, maka kita sudah mengetahui dengan pasti bahwa yang namanya riba tentulah tidak diperbolehkan di dalam Islam apapun bentuknya. Sehingga harus kita jauhi dan tinggalkan.
Sekaligus juga bagaimana Islam mengajarkan bagaimana pola kehidupan yang harus dijalankan, apakah sederhana seperti yang dicontohkan oleh para sahabat ataukah gaya hidup yang selalu digaungkan oleh Barat? Tentu ini menjadi poin yang harus dipikirkan oleh para generasi saat ini. Konsentrasi mereka harusnya pada sisi pendidikan saja bukan teralihkan kepada hal lainnya yang serba melenakan mereka.
Firman Allah Swt.
“Dan (hamba-hamba Allah yang beriman adalah) orang-orang yang apabila mereka membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan mereka) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. al-Furqan [25]: 67)
Islam mengajarkan kepada kita untuk hidup sederhana dan menghindari budaya konsumtif. Ditambah lagi, dalam sistem pendidikannya Islam akan mencetak generasi yang mempunyai iman dan takwa. Seluruh tingkah lakunya sesuai dengan hukum syarak. Termasuk pada pembagian tanah kebutuhan dan keinginan. Harus bisa membedakan secara pasti. Kemudian juga bagaimana pemenuhan dari sisi kebutuhan yang dimaksud, maka harus sesuai dengan hukum syarak. Jika belum dapat memenuhi maka kuncinya adalah bersabar dan terus berusaha. Jangan sampai memenuhinya dengan jalan yang diharamkan oleh Allah Swt. Generasi akan digiring menjadi duta-duta pembela Islam yang terpercaya. Ataupun menjadi seseorang yang ahli dibidang science sekaligus ahli agama seperti para sahabat.
Di samping itu juga negara akan bertanggung jawab penuh terhadap kebijakan yang akan diterapkan, salah satunya pada sisi ekonomi. Negara dengan kuasanya mampu menindak baik orang atau badan yang memang tidak sesuai dengan hukum syarak. Bahkan mempunyai wewenang untuk menutup usaha baik online ataupun offline jika didapati ia melanggar pada hukum islam. Ini adakah salah satu kewajiban negara sebagai periayah sekaligus pelindung rakyatnya. Serta agar hukum syarak dapat diterapkan secara sempurna di dunia ini. Semoga segera terwujud dan terlaksana. Wallahu'alam.
Mulyaningsih - Aktivis Dakwah Kampus
Read more info "Pemuda, Terjebak Janji Manis Paylater" on the next page :
Editor :Esti Maulenni