Apakah Pengesahan Revisi KUHP Standar Ganda Demokrasi?

Dalam Islam berpendapat adalah suatu aktivitas yang diperbolehkan, tetapi perlu disadari bahwa menyampaikan pendapat dalam Islam bukan semata-mata disandarkan pada kebebasan yang sebebas-bebasnya sesuai keinginan hawa nafsu manusia, tetapi didasarkan pada keimanan terhadap perintah Sang Pencipta dan pengatur manusia yakni Allah Swt. Bahkan menyampaikan pendapat bukan saja boleh, tetapi termasuk aktivitas yang diwajibkan terlebih ketika menyampaikan kebenaran dan mencegah kemungkaran.
Sebagaimana dalam firman Allah Swt. yang artinya, “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Qs Ali Imran : 104).
Dan Islam secara tegas menyuruh kita untuk diam jika tidak mampu berpendapat yang baik atau menyampaikan kemaksiatan sebagaimana sabda Rasulullah Saw. yang artinya, “Berkatalah yang baik atau diam.” (HR. Muslim No. 222)
Inilah yang menjadikan standar boleh tidaknya menyampaikan pendapat dalam Islam, yang mana standar ini bersifat tetap karena bersumber dari Allah Swt. Tidak seperti halnya standar yang ada dalam demokrasi saat ini, yang bisa diubah dan diotak-atik sesuai kepentingan hawa nafsu, sehingga menjadikan masalah baru bagi urusan manusia ke depannya. Sungguh tidak ada aturan yang sempurna melainkan aturan Islam saja.
Wallahualam bissawab.
Hani Iskandar - Ibu Pemerhati Umat
Read more info "Apakah Pengesahan Revisi KUHP Standar Ganda Demokrasi?" on the next page :
Editor :Esti Maulenni