Naiknya Tarif PPh Untuk Siapa?

SIGAPNEWS.CO.ID - Pergantian tahun telah berlalu, nasib rakyat semakin terpuruk dengan hadirnya berbagai kebijakan yang makin mendzalimi mereka. Baru-baru ini, pemerintah secara resmi memberlakukan tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan, per 1 Januari 2023. Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022, tentang penyesuaian pengaturan di bidang PPh (kontan.co.id, 1/1/2022).
Kebijakan penyesuaian PPh tersebut, ditetapkan guna menekan defisit anggaran tax ratio. Adapun objek pajaknya berupa penghasilan dan tarifnya pun bersifat progresif. Dengan demikian, semakin besar penghasilan, maka pajak yang dikenakan akan lebih tinggi.
Adapun tarif pajak yang baru diterapkan tersebut, terbagi menjadi lima layer, diantaranya :
1. Penghasilan hingga Rp5 juta perbulan, terkena tarif PPh 5 persen.
2. Penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta pertahun, dikenakan tarif PPh 15 persen.
3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai Rp500 juta pertahun, terkena tarif PPh 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar pertahun, dikenakan tarif PPh 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar pertahun, terkena tarif PPh 35 persen.
Pajak hari ini merupakan cara terinstan, dalam memperoleh dana segar, alih-alih untuk menutupi defisit anggaran negara, serta membantu melunasi utang yang kian membengkak. Maka tidak heran, jika penguasa saat ini, gampang mengeluarkan beragam aturan pajak.
Setiap kebijakan yang dikeluarkan, tentunya sontak membuat publik tercengang, selalu saja rakyat kecil dijadikan tumbal, sedangkan pejabat kaya dibiarkan, bahkan mendapatkan keringanan tarif pajak. Hal tersebut semakin memperlihatkan, bahwa pemerintah, seakan tidak berpihak terhadap rakyat miskin.
Justru aturan tersebut sudah menjadi lumrah bagi negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Sebab melalui kenaikan pajak inilah, yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal, dianggap dapat mencapai kestabilan roda perekonomian, bisnis, serta dijadikan sumber pendapatan utama bagi negara.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan, bahwa pada dasarnya pajak berasal dari, oleh, dan untuk rakyat. Sehingga pajak yang terkumpul, dipergunakan untuk biaya sektor publik, misalnya LPG 3 kg, BBM Pertalite, listrik, fasilitas sekolah, hingga gaji guru, dokter, dan sebagainya, semuanya dibiayai dari pajak (CNBC Indonesia.co 30/12/2022).
Namun realitanya, tidak ada kemanfaatan yang dirasakan rakyat, ditambah lagi berbagai harga kebutuhan pokok kian meroket. Rakyat dibiarkan berjuang sendiri demi memenuhi kebutuhannya. Sementara pemerintah mengklaim, bahwa dengan menaikkan pajak, semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini merupakan isapan jempol belaka, tidak sesuai fakta yang ada. Lalu untuk siapa kenaikan PPh tersebut?
Menilik dari permasalahan pajak di atas, dalam sistem kapitalisme. Negara akan terus mencari legitimasi untuk menambah pemasukan, termasuk pemungutan pajak, yang sudah jelas sangat membebani rakyat. Sistem ini memberikan ruang bagi para kapital baik asing maupun lokal, untuk memiliki dan menguasai kekayaan sumber daya alam negeri ini, atas nama liberalisasi kepemilikan.
Read more info "Naiknya Tarif PPh Untuk Siapa?" on the next page :
Editor :Esti Maulenni