Naiknya Tarif PPh Untuk Siapa?

Sehingga mengikuti harga pasar, yang telah disepakati para oligarki. Pemerintah hanya berfungsi sebagai regulator, atas kebijakan mereka. Imbas dari kenaikan PPh tersebut, berdampak pada naiknya berbagai kebutuhan masyarakat, seperti tarif listrik, BBM, dan harga komoditas lainnya. Sehingga kebutuhan rakyat makin menghimpit, kemiskinan pun semakin menjepit, ditambah lagi saat ini susahnya mencari lapangan pekerjaan.
Inilah tata kelola pajak dalam sistem kapitalisme, walaupun rakyatnya menderita, tetap saja rakyat yang dibebankan membayar pajak. Tanpa ada peranan dari pemerintah, untuk mensejahterakannya, dari hasil pengumpulan pajak tersebut.
Namun berbeda dengan tata kelola keuangan dalam sistem Islam. Dalam Islam pajak disebut dharibah, dan asal hukumnya haram. Seperti yang termaktub dalam sabda Rasulullah saw : "Sungguh pemungut cukai, berada di dalam neraka." (HR Ahmad dan Abu Daud).
Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama kas negara (baitulmal). Tak pula dibebankan kepada seluruh rakyatnya, melainkan hanya kaum muslim berkecukupan yang dipungut pajak. Skema ini bersifat temporer, dilakukan jika kas negara kosong, dan pada saat membutuhkan dana yang mendesak saja, hingga berakhir setelah keperluan tersebut selesai atau kas negara sudah terisi kembali.
Walaupun demikian, sangatlah jarang didapati kondisi kas baitulmal yang habis. Ini karena baitulmal memiliki sumber pemasukan melimpah, yaitu dari fai, kharaj, usyur,jizyah, ghanimah, ghulul, zakat, serta kepemilikan umum dan sedekah. Kepemilikan umum haram untuk dikuasai swasta. Maka dari itu, pemasukan akan mengalir deras untuk kas baitulmal.
Dengan demikian, negara yang selalu memeras rakyatnya, dan penuh keniscayaan, hanya akan didapati dalam sistem kapitalisme. Akan tetapi dalam Islam, pajak atau dharibah ini sangat jarang ditemukan, sebab baitulmal memiliki sumber pemasukan yang pasti, oleh karenanya tidak akan terjadi kekosongan, bahkan negara pun dengan sigap mengatasinya dari sumber-sumber yang lain.
Alhasil, hanya dalam sistem Islam, dharibah dipungut ketika benar-benar dibutuhkan, dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga kehidupan rakyat akan sejahtera, dan tidak terbebani oleh pajak. Dikarenakan penguasanya mampu melayani, dan memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya, termasuk pajak. Sehingga akan tercapai kemaslahatan bagi seluruh umat. Sebab kelak penguasa akan diminta pertanggungjawaban, atas kepemimpinannya dihadapan Allah Swt.
Wallahu'alam bishowab.
Ummu Raffi - Ibu rumah tangga
Read more info "Naiknya Tarif PPh Untuk Siapa?" on the next page :
Editor :Esti Maulenni