Arus Global Legalisasi LGBT Atas Nama Hak Azasi

Dan tentu saja itu dalam ikatan pernikahan syar’i, bukan zina. Dengan itulah bisa tercapai tujuan penciptaan laki laki dan perempuan yaitu demi untuk kelangsungan jenis manusia dengan segenap martabatnya sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS an Nisa [4] : 1).
Cara pemuasan gharizah nau’ yang dibebaskan tanpa bimbingan dan petunjuk wahyu, sangatlah berbahaya. Kerusakan generasi, terputusnya keturunan, penyebaran penyakit menular, dan berbagai keburukan menjadi dampaknya.
Oleh karena itu, perilaku LGBT adalah haram dalam pandangan Islam. Pelakunya dilaknat dan layak mendapat sanksi sesuai syariat Islam. Rasul SAW bersabda, “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual).” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Alquran juga menyebutkan perilaku homoseksual yang dipresentasikan kaum nabi Luth ‘alaihissalam di beberapa ayat. Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini kaum yang melampaui batas.” (QS Al A’raaf ayat 81).
Pakar ilmu tafsir, Al Baghawi rahimahullah, menjelaskan makna “musyrifiin (melampui batas)” dalam ayat ini
“Melampui batasan yang halal (beralih) kepada perkara yang haram.” (Tafsir Al-Baghawi)
Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata,
“Melampui batasan yang telah Allah tetapkan lagi berani melanggar larangan-Nya yang haram dikerjakan.” (Tafsir As-Sa’di)
Allah Ta’ala berfirman,
Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu. [Al-A’raaf: 80].
Dalam ayat di atas, Allah SWT sebut kaum Nabi Luth ‘alaihis salam yang melakukan perbuatan sodomi tersebut dengan sebutan “para pelaku kriminal”!
Dengan demikian, mereka ini sesungguhnya layak untuk disebut “penjahat seksual”, karena telah melakukan kejahatan (kriminal) dalam menyalurkan hasrat seksual mereka ditempat yang terlarang
Islam Memberantas Pelaku Penyimpangan
Islam mengharamkan penyimpangan orientasi seksual, apa pun jenisnya. Islam hanya membolehkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam wadah pernikahan sesuai syariat.
Khilafah sebagai representasi pelindung semua warga negaranya, akan menjaga umat tetap hidup dalam fitrah penciptaan sebagaimana yang ditetapkan Allah SWT.
Khilafah akan menjaga umat dari pemikiran-pemikiran sesat LGBT. Selain dengan menerapkan semua hukum syariat di dalam negeri, dalam hubungan luar negeri, Khilafah tidak membuka hubungan dengan negara dan lembaga internasional yang menjadikan kerja sama di antara mereka sebagai pintu masuk penjajahan.
Di dalam negeri, setiap rumah tangga akan memahami dan melaksanakan syariat sebagaimana edukasi yang disebarluaskan negara. Dalam ranah privat, hukum syariat yang bersifat antisipatif telah mengatur hubungan laki-laki dan perempuan sejak dini.
Read more info "Arus Global Legalisasi LGBT Atas Nama Hak Azasi" on the next page :
Editor :Esti Maulenni