Arus Global Legalisasi LGBT Atas Nama Hak Azasi

Nabi Saw. bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian salat ketika usia mereka tujuh tahun; pukullah mereka karena (meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun; dan pisahkan mereka di tempat tidur.” (HR Abu Dawud).
Perintah memisahkan tempat tidur anak-anak itu sebagai pencegahan, sekalipun tidur dalam satu ranjang itu belum mengantarkan perbuatan zina atau sodomi –karena belum ada hasrat (syahwat) untuk itu di usia tersebut. Perintah “memisahkan tempat tidur” lebih diarahkan pada perbuatannya itu sendiri, yaitu mudhâja’ah (tidur bersama), bukan karena zina atau sodominya.
Terkait sistem pergaulan, sejak dini anak juga harus dididik menjauhi perilaku berbeda dengan jenis kelaminnya. Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya perempuan menyerupai laki-laki.
Rasululullah Saw. melaknat laki-laki dan perempuan yang meniru jenis kelamin yang berbeda darinya (HR Bukhori). Dalam riwayat lain, Nabi mengutuk waria (banci/mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilat) dari kalangan perempuan.
Nabi berkata, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi pernah mengusir fulan dan Umar juga pernah mengusir fulan. (HR Bukhari)
Terkait sistem sanksi, Islam amat tegas memberi hukuman penjahat LGBT Subjek maupun objek akan dikenakan hukuman mati.
Nabi Saw. bersabda, “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya).” (HR Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).
Ijmak sahabat Nabi Saw. menetapkan hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Tidak dibedakan apakah pelaku sudah menikah (mukshan) atau belum pernah menikah (ghayr muhshan).
Demikian juga kaum lesbian. Rasulullah Saw bersabda, “Lesbi di antara wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka.” Imam Ibnu Hazm menyebut dalil yang telah mengharamkan mubâsyarah, yakni persentuhan kulit dengan kulit tanpa penghalang antarwanita di bawah satu selimut. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan pada Khalifah.
Semua hukum terkait sanksi pelaku LGBT saling terkait dengan hukum lainnya, seperti sistem pendidikan, pergaulan, pelayanan umum dalam Khilafah, maupun sstem informasi dan komunikasi. Semua itu dalam bingkai penerapan syariat Islam secara kâffah.
Dengan demikian, semua warga negara, baik muslim maupun nonmuslim akan tercegah dan bisa selamat dari perilaku keji tersebut. Masyarakat akan terkondisikan hidup dalam suasana mulia, keluhuran akhlak, kehormatan, martabat, ketenteraman, dan kesejahteraan. Itulah gambaran kehidupan Khilafah Islamiyah yang kita rindu.
Read more info "Arus Global Legalisasi LGBT Atas Nama Hak Azasi" on the next page :
Editor :Esti Maulenni